Usulan Penelitian
ANALISIS PENGARUH PRODUK JASA TABUNGAN WADI’AH, GIRO WADI’AH, TABUNGAN MUDHARABAH DAN DEPOSITO MUDHARABAH TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARI’AH
(Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Periode 2002-2012)
Proposal Penelitian
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen:
, S.P.i., M.Si.
Oleh:
Abdul Wahid Hasyim
NIM: 1110084000071
PRODI ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA 2012 M / 1434 H
ANALISIS PENGARUH PRODUK JASA TABUNGAN WADI’AH, GIRO WADI’AH, TABUNGAN MUDHARABAH DAN DEPOSITO MUDHARABAH TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARI’AH
(Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Periode 2002-2012)
Oleh: Abdul Wahid Hasyim
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Bank syari’ah sebagaimana bank konvensional yang memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan, memiliki tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan mendasar antara kedua bank tersebut adalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, namun didasarkan pada prinsip – prinsip yang Islami, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing). (Dahlan, Selamet, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1995, hlm 66)
Dalam penghimpunan dana pada bank syari’ah dilakukan melalui simpanan dan dan investasi seperti, tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Sedangkan dalam rangka penyaluran dana dilakukan dengan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan nama kredit. Pembiayaan atau kredit merupakan salah satu tugas pokok bank. Kegiatan pembiayaan secara umum pada bank syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Umumnya, pembiayaan murabahah yang paling banyak dilakukan oleh bank syariah, tidak hanya disukai bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK), namun juga oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ini dikarenakan pembiayaan murabahah dinilai lebih mudah dan tidak memerlukan analisa yang rumit serta menguntungkan.
(https://doc-00-94-docsviewer.googleusercontent.com, 31 Desember 2012)
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, masih besarnya peminat perbankan syariah pada produk pembiayaan murabahah menunjukkan bahwa produk dengan akad jual beli dengan sistem bagi hasil ini diminati oleh nasabah perbankan syariah karena dinilai memiliki resiko yang paling kecil. Sebab pembiayaan dengan sistem murabahah ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas dan keamanannya juga jelas. Karena itu, wajar kalau produk pembiayaan murabahah ini masih banyak diminati.
(https://doc-00-94-docsviewer.googleusercontent.com, 31 Desember 2012)
Namun, untuk memenuhi permintaan pembiayaan masyarakat Indonesia, perbankan konvensional memiliki volume pembiayaan yang lebih besar dibandingkan dengan perbankan syari’ah. Padahal mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Dari data bank Indonesia yang ditunjukan pada tabel 1.1, dari tahun 2006 hingga 2007 volume pembiayaan perbankan konvensional terus mengalami kenaikan, begitu juga dengan perbankan syari’ah. Tetapi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, volume pembiayaan pada perbankan konvensional masih jauh lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan pada perbankan syari’ah.
Tabel 1.1
Perkembangan Volume Pembiayaan Pada Perbankan konvensional dan Syariah Tahun 2006 – 2010
Tahun
|
Perbankan Konvensional
|
Perbankan Syari’ah
|
2006
|
792.297
|
20,445
|
2007
|
1.002.012
|
27,944
|
2008
|
1.307.688
|
38,199
|
2009
|
1.437.930
|
46,886
|
2010
|
1.765.845
|
68,181
|
Sumber: www.bi.go.id, statistik perbankan dan statistik perbankan syariah.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh M. Taimoor Hassan Mehtab Ahmed, Muhammad Imran, Azhar Naeem, Mudassir Waheed dan Shahbaz Ahmed menunjukkan bahwa faktor – faktor yang membuat nasabah (masyarakat/perusahaan) lebih memilih produk bank konvensional (dalam hal ini kredit/pembiayaan) dibandingkan produk bank syaria’ah karena tingkat pengetahuan nasabah terhadap perbankan syari’ah sangat sedikit dan kurangnya strategi pemasaran terhadap produk perbankan syari’ah. (Hassan, M. Taimoor, dkk, Customer Perception Regarding Car Loans in Islamic and Conventional Banking, Paskistan: International Journal of Learning & Development, 2012 )
Pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Wuri Arianti dan Harjum Muharam menyabutkan bahwa semakin besar sumber dana yang terkumpul maka bank akan semakin besar pula dalam menyalurkan pembiayaan. Hal tersebut dikarenakan salah satu tujuan bank adalah mendapatkan profit, sehingga bank tidak akan menganggurkan dananya begitu saja. Bank cenderung untuk menyalurkan dananya semaksimal mungkin guna memperoleh keuntungan yang maksimal pula. Pada perbankan syari’ah sumber dana terkumpul karena dibantu oleh jasa tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. (Arianti, Wuri, dan Muharam , Harjum, Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (Dpk), Capital Adequacy Ratio (Car), Non Performing Financing (Npf) Dan Return On Asset (Roa) Terhadap Pembiayaan Pada Perbankan Syariah, Tidak Diterbitkan)
Dari permasalahan – permasalah yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “ANALISIS PENGARUH TABUNGAN WADI’AH, GIRO WADI’AH, TABUNGAN MUDHARABAH DAN DEPOSITO MUDHARABAH TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARI’AH (Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Periode 2002-2012)”, guna mempromosikan jasa – jasa yang ada di perbankan syari’ah terutama produk pembiayaan, karena yang telah penulis alami bahwa masyarakat di sekitar tempat tinggal penulis bahkan di pihak keluarga lebih tertarik pada produk perbankan konvensional dibandingkan produk perbankan syari’ah karena mereka menganggap bahwa produk perbankan syari’ah itu lebih sulit melakukan akadnya dan melalui proses yang sangat rumit dan masih banyak faktor – faktor yang telah disebutkan di atas yang menjadi alasan nasabah untuk memilih bank konvensional dibandingkan bank syari’ah. Oleh karena hal itu lah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini.
- B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk menganalisis pengaruh Jasa Tabungan Wadi’ah, Giro Wadi’ah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syari’ah (Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Periode 2002-2012), maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Tabungan Wadi’ah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012?
- Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Giro Wadi’ah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012?
- Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Tabungan Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012?
- Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012?
- Seberapa besar pengaruh jasa Tabungan Wadi’ah, Giro Wadi’ah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012?
- C. Batasan Penelitian
Penelitian diharapkan tetap dalam lingkup pembahasan dan analisis yang dilakukan jelas, oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan ruang lingkup dan pembahasan dalam penelitian. Adapun batasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Faktor-faktor yang dianalisis dibatasi pada data laporan keuangan (neraca Bank Muamalat) tahun 2005 sampai 2007.
- Aspek yang dianalisis meliputi Tabungan Wadi’ah, Giro Wadi’ah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Murabahah.
- D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
- Tujuan dari penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui pengaruh penggunaan jasa Tabungan Wadi’ah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Untuk mengetahui pengaruh penggunaan jasa Giro Wadi’ah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Untuk mengetahui pengaruh penggunaan jasa Tabungan Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Untuk mengetahui pengaruh penggunaan jasa Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jasa Tabungan Wadi’ah, Giro Wadi’ah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Kegunaan Penelitian
- Bagi Lembaga
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam mengambil keputusan terkait dengan produk pembiayaan murabahah, tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah di masa yang akan datang.
- Bagi nasabah dan calon nasabah
Bagi nasabah, berguna untuk mengetahui lebih jauh bagaimana operasional perbankan syariah dalam mengaplikasikan produk jasa pembiayaan murabahah, tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah pada nasabahnya.
- Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai bahan referensi, tambahan wawasan serta pengetahuan dalam penelitian selanjutnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
- A. Landasan Teori
- 1. Bank Syari’ah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang operasionalnya mengikuti ketentuan syariah khususnya menyangkut tata cara muamalah secara Islam. (Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001)
- 2. Produk Pengerahan Dana Masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat, Bank Syariah dapat mengarahkannya dalam berbagai bentuk, antara lain: simpanan wadiah, fasilitas tabungan, dan deposito berjangka. (http://elib.unikom.ac.id, 6 November 2012)
- 1. Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah, sebab dalam hal bank menerima titipan amanah (trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah yaitu titipan yang tidak menanggung risiko. Namun demikian, bank akan memberikan bonus dari bagi hasil keuntungan yang diperoleh bank melalui pembiayaan kepada para nasabahnya.
- 2. Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini bank menerima tabungan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah tersebut tidak menanggung risiko kerugian, dan bank memberikan bonus kepada nasabah. Bonus itu diperoleh bank dari bagi hasil pembiayaan kredit kepada nasabah lainnya.
Bonus tabungan wadiah itu dapat diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada nasabah pada setiap bulannya.
Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan kelalaian penerima titipan.
b. Wadiah Yadhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang tersebut menjadi penerima titipan.
- 3. Deposito Wadiah/Mudharabah
Dalam produk ini bank menerima deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadiah dan dapat pula berbentuk mudharabah. Lazimnya, jangka waktu deposito itu adalah 1, 3, 6, 12 bulan dan seterusnya sebagai bentuk penyertaan modal (sementara). Maka, nasabah/deposan mendapat bonus keuntungan dari bagi hasil yang diperoleh bank dari pembiayaan/ kredit yang dilakukannya kepada nasabah-nasabah lainnya.
- 3. Pembiayaan Pada Bank Syari’ah
Menurut Rifaat Ahmad Abdul Karim (1995), pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan devisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibedakan menjadi dua hal berikut:
- a. Pembiayaan produktif, merupakan pembiayaan yang ditunjukaan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
- b. Pembiayaan konsumtif, merupakan pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. (Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001.)
- 4. Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli. Bank akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun. (www.muamalatbank.com, Jakarta, 11 Desember 2012)
- 5. Pembiayaan Istishna’
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan. Istishna’ sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria). (www.muamalatbank.com, Produk Jual Beli Istishna’, Jakarta, 11 Desember 2012)
- 6. Pembiayaan Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :
- Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
- Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).
Dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa. Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya.
Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang.
Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah. (www.rumahmakalah.wordpress.com, pembiayaan ijarah, 12 Desember 2012)
- 7. Pembiayaan Musyarakah
Dalam aplikasi perbankan syariah, musyarakah terutama diterapkan dalam pembiayaan, di mana bank sebagai pemilik modal bekerjasama dengan pengusaha, dengan kontribusi modal dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan musyarakah di perbankan syariah bisa berikan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
Pertama, musyarakah permanen (continous musyarakah), di mana pihak bank merupakan partner tetap dalam suatu proyek atau usaha. Model ini jarang dipraktikkan, namun musyarakah permanen ini merupakan alternatif menarik bagi investasi surat-surat berharga atau saham, yang dapat dijadikan salah satu portfolio investasi bank.
Kedua, musyarakah digunakan untuk pembiayaan modal kerja (working capital), di mana bank merupakan partner pada tahap awal dari sebuah usaha atau proses produksi. Dalam model pembiayaan ini, pihak bank akan menyediakan dana untuk membeli aset atau alat-alat produksi, begitu juga dengan partner musyarakah lainnya.
Setelah usaha berjalan dan dapat mendatangkan profit, porsi kepemilikan bank atas aset dan alat produksi akan berkurang karena dibeli oleh para partner lainnya, dan pada akhirnya akan menjadi nol, model pembiayaan ini lebih dikenal dengan istilah deminishing musyarakah, dan model ini yang banyak diaplikasikan dalam perbankan syariah.
Ketiga, musyarakah digunakan untuk pembiayaan jangka pendek. Musyarakah jenis ini bisa diaplikasikan dalam bentuk project finance atau pembiayaan perdagangan, seperti ekspor, impor, penyediaan bahan mentah atau keperluan-keperluan khusus nasabah lainnya. (www.okezone.com, Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah, 12 Desember 2012)
- B. Penelitian Terdahulu
- 1. M. Taimoor Hassan, Mehtab Ahmed, Muhammad Imran, Azhar Naeem, Mudassir Waheed, Shahbaz Ahmed (2012)
“Customer Perception Regarding Car Loans in Islamic and Conventional Banking”
Penelitian ini bertujuan untuk melihat persepsi pelanggan tentang kredit mobil di Perbankan Syari’ah dan konvensional. Penelitian ini menggunakan data primer yang sampelnya diambil dari para pelanggan/nasabah perusahaan bahawalpur. Teknik statistik yang digunakan adalah dengan uji chi-square untuk menganalisis data. Dari 120 kuesioner yang disebar hanya 104 yang dikembalikan, dan kebanyakan dari responden lebih banyak memilih bank konvensional dibandingkan bank syari’ah untuk kredit pemilikan mobil.
- 2. Neni Sri Imaniyati:
“Sistem dan Proses Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia”
Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analisis. Penganbilan data dilakukan melalui studi kepustakaan (librari research). Untuk mendukung penelitian ini dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan (field research). Teknik yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah wawancara dan penyebaran koesioner. Lokasi penelitian adalah Bank Muamalat pusat di Jakarta dan Bank Muamalat cabang Bandung. Pemilihan dan pengambilan sampel dilakukan dengan purposif sampling. Selanjutnya data yang telah diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif.
Dari penelitian diketahui bahwa sistem yang digunakan Bank Muamalat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan baik dalm hal funding maupun placement dilandasi oleh prinsip – prinsip ekonomi berdasarkan syariah Islam yang mengacu pada hubungan akad perniagaan ekonomi Islam, yaitu konstruksi hukum berdasarkan akad jual beli (ba’iu), perserikatan (syirkah), titipan (al – wadi’ah), sewa (al – ijaroh), pemberian jaminan (al – kafalah). Khusus dalam pembiayaan (kredit) dikenal dengan peembiayaan kebajikan (Qordul Hasan). Perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan salah satu jenis pembiayaan yang lahir dari hubungan akad persekutuan (syirkah).
- 3. Didik Hijrianto:
“Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram”
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Merupakan cara atau prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data skunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan, sehingga dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil penelitian dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan maka diperoleh tahapan-tahapan/prosedur pelaksanaan ijarah muntahiyah bittamlik yaitu pengajuan permohonan, analisa pembiayaan, persetujuan komite pembiayaan, surat penegasan pembiayaan (SP3), Daftar pengecekan realisasi pembiayaan (DPRP), penandatanganan pembiayaan, pembayaran ijarah muntahiyah bittamlik, pada akhir priode nasabah boleh memilih untuk membeli atau tidak barang yang telah disewa.
Faktor-faktor untuk diberikannya pembiayaan ijarah muntahiyah bittamlik meliputi aspek yuridis, aspek keuangan, aspek manajemen, aspek teknis dan produksi, aspek pemasaran, aspek jaminan, aspek social ekonomi, dan AMDAL serta identifikasi mitigasi resiko. Akad ijarah muntahiyah bittamlik adalah akta dibawah tangan, yang berbentuk baku atau standar artinya telah ditentukan oleh satu pihak atau salah satu pihak yaitu dalam hal ini pihak Bank Muamalat, kemudian akta dibawah tangan tersebut di legalisasi oleh Notaris sebagai alat bukti.
- 4. Muhammad Imaduddin:
“Determinants Of Banking Credit Default In Indonesia: A Comparative Analysis” (Determinan Dari Standar Kredit Di Indonesia: Sebuah Analisis Perbandingan)
Berangkat dari model yang dikembangkan oleh Jimenez dan Saurina (2006), penelitian ini bertujuan untuk membandingkan analisis faktor-faktor penentu standar kredit pada perbankan syariah dengan perbankan konvensional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan analisis data time-series, dimana metode yang digunakan adalah regresi linier sederhana (OLS). Pada penelitian di gunakan 40 data bulanan yang di amati dari bulan Januari 2003 sampai bulan April 2006. Penelitian ini dibagi menjadi dua model, yaitu model perbankan syariah dan model perbankan konvensional.
Nilai-nilai dari non-performing financing (NPF) dalam perbankan syariah dan non-performing loan (NPL) pada perbankan konvensional diperlakukan sebagai variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua bulan tertinggal dari non-performing financing (NPF), total aset (ASSET), jumlah pihak ketiga-dana (TPF), satu bulan tertinggal dari total pembiayaan (DFIN), dan pertumbuhan gross domestik-variabel produk (GDPG) memiliki dampak signifikan terhadap rasio non-performing financing (NPF) di perbankan syariah. Sementara itu, tiga-bulan tertinggal dari non-performing loan (DDDNPL), total aset (Casset), tiga bulan serta dua bulan periode tertinggal dari total pinjaman (DDDCRED dan DDCRED), antar bank pasar uang (PUAB), dan pertumbuhan gross-domestik (GDPG) yang signifikan untuk mempengaruhi rasio non-performing loan (NPL) di perbankan konvensional. Hasil penelitian juga tersirat bahwa secara umum Pemilu 2004 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap rasio non-performing financing (NPF) di perbankan syariah.
Meskipun dari awal, tampaknya perbankan syariah memiliki kinerja yang lebih baik daripada perbankan konvensional dengan memiliki NPF relatif rendah, studi ini, bagaimanapun, telah menemukan berlawanan. Meskipun, perbankan syariah menunjukkan panjang berjalan baik serta jangka pendek dinamika antara semua variabel di awal, setelah memodifikasi model ke autoregresi dalam analisis utama, hasil menunjukkan bahwa perbankan konvensional memiliki kinerja yang lebih baik daripada Islam perbankan dengan korelasi tinggi determinasi.
Dalam hal ini, kita tidak bisa mengasumsikan bahwa perbankan Islam berkinerja buruk dalam mengelola masalah standar kredit. Ini adalah karena hasilnya tersirat bahwa tingkat perbankan syariah R-squared, R-bar-squared dan Nilai DW baik. Oleh karena itu, meskipun perbankan syariah masih relatif baru di Industri perbankan Indonesia, namun ia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam risiko kredit perbankan manajemen dan dapat bersaing head-on dengan perbankan konvensional, masing-masing.
- 5. Wuri Arianti dan Harjum Muharam
“Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF) Dan Return on Asset (ROA) Terhadap Pembiayaan Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Periode 2001-2011)”
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui tahap pengumpulan data, pengolahan data, dan interpretasi data, hasil analisis mengenai pengaruh DPK, CAR, NPF, dan ROA terhadap Pembiayaan, maka dapat dismpulkan sebagai berikut:
1) Model regresi yang dipergunakan layak karena telah memenuhi uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji autokorelasi, uji multikolonieritas, dan uji heterokedastisitas.
2) Berdasarkan hasil pengujian H1, menunjukkan bahwa variabel DPK berpengaruh positif signifikan terhadap Pembiayaan, hal ini ditunjukkan dengan signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 yakni 0,000 dan koefisien 0,906 sehingga DPK berpengaruh positif terhadap pembiayaan.
3) Berdasarkan hasil pengujian H2, menunjukkan bahwa variabel CAR tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan, hal ini ditunjukkan dengan signifikansi yang lebih besar dari 0,05 yakni 0,701, dan koefisien -15374, sehingga CAR tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan.
4) Berdasarkan hasil pengujian H3, menunjukkan bahwa variabel NPF tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan, hal ini ditunjukkan dengan signifikansi yang lebih besar dari 0,05 yakni 0,582 dan koefisien -19262,17, sehingga NPF tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan.
5) Berdasarkan hasil pengujian H4, menunjukkan bahwa variabel ROA tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan, hal ini ditunjukkan dengan signifikansi yang lebih besar dari 0,05 yakni 0,457 dan koefisien 90277,47.
6) Secara simultan semua variabel yakni DPK, CAR, NPF, dan ROA berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Koefisien determinasi sebesar 0,989 menjelaskan bahwa variabel dependen yakni Pembiayaan, dapat dijelaskan oleh variabel-variabel independennya yakni DPK, CAR, NPF, dan ROA sebesar 98,9% dan sisanya sebesar 1,1% dijelaskan oleh variable – variabel lain di luar variabel ini.
- C. Kerangka Pemikiran
|
|
ANALISIS PENGARUH PRODUK JASA TABUNGAN WADI’AH, GIRO WADI’AH, TABUNGAN MUDHARABAH DAN DEPOSITO MUDHARABAH TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARI’AH (Studi Kasus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Periode 2002-2012)
|
|
Uji Asumsi Klasik
- Uji Normalitas
- Uji Multikolinieritas
- Uji Heteroskedastisitas
- Uji Autokorelasi
|
|
- D. Hipotesis Penelitian
Adapun perumusan hipotesa penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Ho: tidak ada pengaruh antara penggunaan jasa tabungan wadiah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
Ha: ada pengaruh antara penggunaan jasa tabungan wadiah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Ho: tidak ada pengaruh antara penggunaan jasa giro wadiah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
Ha: ada pengaruh antara penggunaan jasa giro wadiah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2004 – 2012.
- Ho: tidak ada pengaruh antara penggunaan jasa tabungan mudharabah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2004 – 2012.
Ha: ada pengaruh antara penggunaan jasa tabungan mudharabah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Ho: tidak ada pengaruh antara penggunaan jasa deposito mudharabah terhadap volume pembiayaan murabahah yang digunakan pada pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
Ha: ada pengaruh antara penggunaan jasa deposito mudharabah terhadap pembiayaan murabahah yang digunakan pada pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
- Ho: tidak ada pengaruh antara produk jasa tabungan waadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah terhadap volume pembiayaan murabahah pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
Ha: ada pengaruh antara produk jasa tabungan waadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah Pembiayaan pada Bank Mu’amalat Indonesia periode 2002 – 2012.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
- A. Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data penelitian merupakan faktor yang penting yang menjadi pertimbangan yang menentukan metode pengumpulan data. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang bersifat time series dalam bentuk triwulan dari tahun 2002 -2012 tentang analisis pengaruh jasa tabungan wadi’ah, giro wadi’ah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah terhadap volume pembiayaan murabahah pada bank syari’ah (studi kasus PT Bank Muamalat Indonesia tbk periode 2002-2012). (www.muamalatbank.com, laporan triwulan bank muamalat indonesia , jakarta, 11 desember 2012)
Data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi:
- Data pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat periode 2002 – 2012 menggunakan data triwulan.
- Data tabungan wadiah pada Bank Muamalat periode 2002 – 2012 menggunakan data triwulan.
- Data giro wadiah pada Bank Muamalat periode 2002 – 2012 menggunakan data triwulan.
- Data tabungan mudharabah pada Bank Muamalat periode 2002 – 2012 menggunakan data triwulan.
- Data deposito pada Bank Muamalat periode 2004 – 2012 menggunakan data triwulan.
- B. Teknik Analisis
Dalam pengolahan data, digunakan penerapan metode regresi linier berganda (Ordinary Least Square/OLS) untuk model regresi linier berganda dengan didukung oleh analisis kuantitatif dengan menggunakan model ekonometrik untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang hubungan antara variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini. Penulis menggunakan alat bantu ekonometrika (software) yaitu Eviews. Dalam penelitin ini juga menggunakan uji asumsi klasik (uji normalitas, uji autokorelasi, uji heterokedastisitas. Uji multikolinearitas) dan uji hipotesis (uji f statistic dan uji t statistic).
REFERENSI
Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001
Arianti, Wuri, dan Muharam , Harjum, Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (Dpk), Capital Adequacy Ratio (Car), Non Performing Financing (Npf) Dan Return On Asset (Roa) Terhadap Pembiayaan Pada Perbankan Syariah, Tidak Diterbitkan
Dahlan, Selamet, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1995
Hassan, M. Taimoor, dkk, Customer Perception Regarding Car Loans in Islamic and Conventional Banking, Paskistan: International Journal of Learning & Development, 2012
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=25446, 6 November 2012
https://doc-00-94-docsviewer.googleusercontent.com, 31 Desember 2012
www.bi.go.id, statistik perbankan dan statistik perbankan syariah
www.muamalatbank.com, laporan triwulan bank muamalat indonesia , jakarta, 11 desember 2012
www.muamalatbank.com, Pembiayaan, Jakarta, 11 Desember 2012
www.muamalatbank.com, Produk Jual Beli Istishna’, Jakarta, 11 Desember 2012
www.okezone.com, Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah, 12 Desember 2012
www.rumahmakalah.wordpress.com, pembiayaan ijarah, 12 Desember 2012